JEMBER - Belum ditindak lanjutinya laporan dugaan pelanggaran UU ITE terkait berita bohong yang dilakukan oleh IW warga Ambulu oleh pihak penyidik Polres Jember membuat Ihya Ulumiddin, SH selaku Kuasa Hukum pemilik gedung eks-GNI Ambulu Haliem Hoentoro angkat bicara.
Saat ditemui disela-sela kesibukannya Senin (10/1) Udik biasa disapa mengungkapkan pihaknya mendesak agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jember untuk menindak lanjuti laporan tertulis yang sudah dibuat pihaknya terkait hal tersebut.
“Kami sebenarnya sudah memberikan support dan pro aktif untuk menanyakan perkermbangan laporan tertulis terkait dugaan pelanggaran ITE yang sudah kami sampaikan bulan Oktober tahun 2021 lalu, ” ujarnya.
Komunikasi aktif lewat WA sudah dilakukan termasuk aktif mendatangi bagian Tipiter Satreskrim Polres Jember, namun belum membuahkan hasil. PIhaknya mendesak agar penyidik yang memeriksa laporan tersebut segera menindaklanjuti.
“Kami sudah sesuai prosedur dan pro aktif tinggal menggu kabar dari pihak penyidik Polres Jember, kami siap support jika dibutuhkan missal data tambahan, ” katanya.
“Apalagi, saat ini ada pergangtian Kapolres yang baru, dengan Kapolres yang baru semoga segera ditindaklanjuti apa yang sudah kami laporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan IW warga Ambulu terkait gedung eks GNI Ambulu milik klien kami, ” harapnya.
Udik menambahkan pihaknya sementara ini berpikir positif dan pro aktif serta siap mensuport jika diminta oleh pihak penyidik. (*)